KOMPAS.TV - Sidang perdana gugatan eks Wamen Paiman Raharjo terkait dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi oleh Roy Suryo cs ditunda.
Roy Suryo, sebagai tergugat dua, tidak menghadiri maupun mengirim kuasa hukumnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan Paiman kepada Roy Suryo cs, lantaran hanya satu tergugat yang hadir, yakni Hermanto.
Sementara Roy Suryo, Eggi Sujana, Tifauzia Tya-Suma, Kurnia Tri Royani, Rismon Sianipar, dan Bambang Suryadi Bitor tidak datang ke persidangan.
Ada tiga tuntutan yang dilayangkan Paiman dalam gugatan tersebut, yakni penetapan bersalah bagi tergugat, pemulihan nama baik dirinya dan Jokowi, serta ganti rugi dari tergugat.
Sidang kembali dijadwalkan dalam beberapa pekan ke depan.
Paiman berharap semua tergugat kooperatif dengan menghadiri persidangan.
Apakah penundaan ini bisa menghambat kejelasan perkara?
#ijazah #jokowi #roysuryo
Baca Juga Alasan Kaesang Ingin Ketemu Ketum Demokrat AHY, Bahas Polemik IJazah Palsu? di https://www.kompas.tv/nasional/608315/alasan-kaesang-ingin-ketemu-ketum-demokrat-ahy-bahas-polemik-ijazah-palsu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/608370/respons-eks-wamen-paiman-soal-roy-suryo-cs-tak-hadir-dalam-sidang-gugatan-sapa-pagi